General Public License (disingkat GNU GPL, atau cukup GPL; dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi lisensi publik umum) merupakan suatu lisensi perangkat lunak bebas yang aslinya ditulis oleh Richard Stallman untuk proyek GNU. Lisensi GPL memberikan penerima salinan perangkat lunak hak dari perangkat lunak bebasdan menggunakan copyleft untuk memastikan kebebasan yang sama diterapkan pada versi berikutnya dari karya tersebut.
Versi terakhir lisensi ini, yaitu versi 2, dirilis tahun 1991.GNU Lesser General Public License(LGPL) merupakan versi lain GPL, ditujukan untuk penggunaan beberapa software library.Berdasarkan beberapa pengukuran, GPL merupakan lisensi perangkat lunak bebas dan sumber terbuka terpopuler. Per Januari 2006, GPL digunakan oleh 66% dari 41.962 perangkat lunak bebas yang terdaftar diFreshmeat.
sumber : id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar